LENSAJATIM.COM|BOJONEGORO
Bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda), Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf Bambang Hariyanto, turut
menghadiri pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah
berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (20/7/2020).
Turut hadir pada Bupati Bojonegoro Anna
Muawanah, Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan, Ketua Pengadilan Negeri
Bojonegoro, Kalapas dan Ketua DPRD Bojonegoro serta Ketua BNN Bojonegoro-Tuban.
Pemusnahan barang bukti tersebut, adalah
barang rampasan atau sitaan yang diperoleh selama satu tahun lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno,
mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi Barang Bukti
(BB) rampasan dari terdakwa selama setahun lebih yang sudah divonis bersalah
serta berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
"Barang Bukti paling banyak dimusnahkan
yakni jenis narkoba dan jamu tradisional yang tidak berizin," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut, sengaja
dilakukan hari ini Senin 20 Juli 2020, sekaligus dalam rangkaian menyambut Hari
Bhakti Adhyaksa (HBA) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Selain barang bukti jenis narkotika yang di
musnahkan, juga barang bukti lainnya seperti senjata api, pedang, handphone,
jamu tradisional dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut, ada yang
dibakar serta ada yang dimusnahkan dengan diblender dan digergaji.
"Pemusnahan barang bukti, agar diketahui
masyarakat. Sehingga, kita undang para awak media," pungkas Kajari
Bojonegoro, Sutikno. (Pendim/Red)