Kasdim 0813 Bojonegoro Hadiri Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

 



LENSAJATIM ꞁꞁ       Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0813 Bojonegoro, Mayor Inf I Putu Gede Widarta, turut menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai yang berlangsung di Balai Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (15/11/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro ini dihadiri Kepala Dinas Perinaker Bojonegoro, Willy Vitrama, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, Romi Wisnu Sasongko, Camat Gondang, Muhammad Yasin, SH., M.Si., Kepala Desa se- Kecamatan Gondang serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Kasdim 0813 Bojonegoro, mengatakan bahwa Kodim 0813 Bojonegoro merupakan salah satu alat pertahanan negara. Memiliki tugas selain perang yaitu membantu pemerintah daerah dalam memberdayakan pertahanan wilayah beserta kekuatan pendukungnya untuk kepentingan pertahanan negara.

Cukai rokok termasuk sumber pendapatan negara, salah satunya untuk mencetak generasi muda yang kuat dan berkualitas. Pentingnya sosialisasi ini merupakan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Hal tersebut, sebagai wujud nyata keseriusan dan sinergisitas aparat dalam penegakan hukum.

"Selain tentang bahaya rokok ilegal dalam segi kesehatan, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan menambah wawasan terkait rokok ilegal, serta bisa menekan jumlah peredarannya ditengah masyarakat. Sehingga hal ini harus mendapatkan dukungan semua pihak agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Mayor Inf I Putu Gede Widarta.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, Romi Wisnu Sosongko, menyampaikan, cukai adalah pajak pemungutan negara terhadap barang sesuai karakteristik masing-masing agar penggunaanya tidak sembarangan, hal ini sesuai peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222/PMK.07.2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional yang meliputi kegiatan pelayanan kesehatan, penyediaan peningkatan/pemeliharaan sarana prasarana fasilitas kesehatan, pelatihan tenaga kesehatan dan pembayaran iuran jaminan kesehatan," tandasnya.(Pendim/Red)