LENSAJATIM
ęę Bersama jajaran Forkopimda, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudo
Purwanto, menghadiri rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti
Adhyaksa ke- 62 tahun 2022 dan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Lurah se-
Kabupaten Bojonegoro terkait dengan pelaksanaan "Restorative
Jaustice".
Kegiatan pembinaan bagi Kepala Desa dan Lurah dengan tema "Penerapan Restorative Justice, Wujud Sense of Crisis Jaksa Terhadap Permasalahan Sosial di Masyarakat Dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan" diselenggarakan di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro, Rabu (20/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam memastikan penegakan hukum yang dilakukan jajarannya mengedapan sisi kemanusiaan dan memperhatikan hak-hak pelaku dan korban. Hal ini sesuai dengan Tema Hari Bakti Adiyaksa yaitu "Kepastian Hukum Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi".
“Restorative justice dengan titik berat pada humanisme bukanlah untuk menggantikan retributive justice. Yang kita utamakan adalah kepastian hukum,harus diselesaikan dengan humanis pula,artinya tidak hanya selesai dipersidangan tapi dikejaksaan ada restorative justice,” ujarnya.
Menurutnya, restorative justice ini juga merupakan kepastian hukum, karena perkara
itu tetap diselesaikan walaupun tidak melalui persidangan. Secara kongkrit bahwa
humanisme sebagai suatu gerakan membangkitkan kesadaran akan nilai-nilai
kemanusiaan yang memiliki tekanan pokok pada manusia sebagai makhluk individual
dan personal, manusia sebagai makhluk yang berpengetahuan, serta manusia yang
menyejarah dan membentuk dirinya serta membentuk dunia secara alamiah.
Sementara selaku
narasumber dalam acara tersebut, Bupati
Bojonegoro Dr Anna Muawanah, mengatakan, akan memberikan dukungan penuh kepada Kajari Kabupaten
Bojonegoro beserta jajarannya atas paparan Restorative Justice. Menurutnya,
hal ini merupakan suatu pembelajaran (Edukasi) yang selama ini sudah diterapkan
di lingkungan masyarakat, dan pada saat ini telah diformalkan oleh Kejaksaan
Negeri Kabupaten Bojonegoro melalui adanya pemahaman lewat seminar Restorative
Justice ini.
“Harapannya melalui pemahaman seminar Justice ini akan memberikan dampak yang
positif kepada masyarakat, supaya kedamaian dan harmoni tetap terjaga dilingkungan
kita. Melalui pemahaman seminar ini proses penyelesaian permasalahan ini akan
melibatkan pribadinya masing-masing, masyarakat, dan tokoh yang ada di situ dan
bisa diselesaikan dengan damai,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu juga, Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Mu’awanah, menyampaikan ucapan “Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 62. Selain itu, Bupati Bojonegoro juga menyampaikan bahwa Kepala Desa adalah sebagai tongkat untuk bisa menjembatani segala permasalahan yang ada diwilayah desa untuk bisa melakukan mediasi agar permasalahan tidak berlanjut ke ranah hukum, sehingga peran dari Restorative Justice bisa terlaksanakan di desa.(Pendim/Red)