TMMD 115, Pemkab Bojonegoro gelar Penyuluhan Tentang Rokok Ilegal

 

LENSAJATIM ꞁꞁ       Dalam rangka rangkaian kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke- 115 tahun 2022 di Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadakan penyuluhan dan pembinaan tentang rokok ilegal, di Balai Dusun Ngantru, Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Kamis (13/10/2022).

Kegiatan dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman kepada masyarakat dibidang cukai, serta untuk menekan peredaran rokok illegal khususnya diwilayah Kabupaten Bojonegoro sebagai upaya pengenalan serta peran serta aktif masyarakat dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berkurangnya potensi penerimaan negara.

Hadir dalam kegiatan ini Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, S.STP., M.M., Danki Satgas TMMD, Lettu Inf Hadriyas, Danramil 0813-12/Kasiman, Kapten Arm Ngalim, Kapolsek Kasiman, Sekcam Kasiman, Harindra, Iptu Badri, perwakilan Bappeda Bojonegoro, Bea dan Cukai Bojonegoro, Romy Windu Sasongko, Kades Sekaran dan masyarakat sekitar.

Kepada peserta penyuluhan, Kasatpol PP, Arief Nanang Sugianto, mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal diwilayah Kabupaten Bojonegoro sangat tinggi. "Sehingga diperlukan adanya peran serta dari seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi peredaran cukai rokok dan rokok ilegal diwilayah Kabupaten Bojonegoro khususnya di Kecamatan Kasiman," ujarnya.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, Romy Windu Sasongko, menyampaikan dasar hukum Tentang Cukai yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 j.o Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007. Cukai merupakan pajak pemungutan negara terhadap barang tertentu yang memiliki karakteristik masing-masing seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu mendapat pengawasan, dan pemakaiannya memiliki dampak negatif.

Barang kena cukai tersebut diantaranya seperti etil alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan hasil tembakau. Barang kena cukai ini boleh diedarkan di pasaran asal sesuai dengan ketentuan. Diantaranya, rokok hanya boleh dijual setelah dikemas untuk penjualan enceran dan hanya boleh dijual setelah dilekati pita cukai.

"Hal ini dilakukan agar penggunaan barang tersebut tidak sembarangan, sehingga perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan," terang Romy.

Sementara barang kena cukai ilegal adalah barang kena cukai yang proses pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan seperti rokok dengan pita cukai palsu dan bekas, rokok pita cukai berbeda serta rokok polos atau tanpa pita cukai. "Harapannya masyarakat tidak mengkonsumsi dan memasarkan rokok ilegal. Laporkan kepada pihak terkait jika mendapatkan adanya rokok ilegal," ujarnya.


Hadir dalam kesempatan ini, Danramil 0813-12/Kasiman, mengatakan bahwa selain memiliki tugas Operasi Perang, TNI juga memiliki tugas operasi selain perang yaitu membantu pemerintah daerah dalam memberdayakan pertahanan wilayah beserta kekuatan pendukungnya untuk kepentingan pertahanan negara.

Cukai atau pajak rokok termasuk sumber pendapatan negara, yang dapat dimanfaatkan salah satunya untuk mencetak generasi muda yang kuat dan berkualitas. "Sehingga penyuluhan ini penting dilakukan dengan harapan dapat memberikan pemahaman dan menambah wawasan terkait rokok ilegal, serta bisa menekan peredarannya ditengah masyarakat yang sekaligus wujud nyata keseriusan dan sinergisitas aparat dalam penegakan hukum," pungkas Kapten Arm Ngalim.(Pendim/Red)