Cegah Pelanggaran, Kodim 0813 Bojonegoro gelar Penyuluhan Hukum

 

LENSAJATIM ꞁꞁ       Kodim 0813 Bojonegoro, Kamis (3/11/2022) pagi, menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi anggota militer, PNS dan Persit jajarannya di Gedung Ahmad Yani Makodim setempat. Kegiatan mengusung tema "Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminalisir Tingkat Pelanggaran-Pelanggaran di Satuan TNI AD".

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0813 Bojonegoro, Mayor Inf I Putu Gede Widarta, Kaur Pers Log Kumdam V Brawijaya, Kapten Chk Piryanto, S.H., M.Hum., Pasi Intel Kodim 0813 Bojonegoro, Kapten Inf Suko Maulono, Dansubden Pom V/2-1, Kapten Cpm Hadi Mustofa, Kapolkes 05.09.14 Bojonegoro, Peltu Zaenal Arifin, serta para Perwira Staf dan Danramil jajaran Kodim 0813 Bojonegoro.

Kasdim 0813 Bojonegoro, Mayor Inf I Putu Gede Widarta, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut sangat penting dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan dan ketaatan pada aturan hukum. Dengan harapan dapat merealisaikan aturan hukum dalam kehidupan maupun saat melaksanakan tugas sehari-hari dengan baik.

"Kegiatan ini juga untuk memberikan dan menambah wawasan tentang hukum sebagai bekal dalam melaksanakan tugas serta dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk itu, kepada seluruh prajurit, PNS maupun anggota Persit agar bisa mengikuti penyuluhan hukum dengan baik dan serius," ujarnya.

Selain itu, Kodim 0813 Bojonegoro akan terus berupaya preventif guna pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran. "Sehingga, dengan adanya penyuluhan ini diharapkan tidak ada pelanggaran hukum maupun disiplin yang dilakukan bagi anggota Kodim 0813 Bojonegoro yang dapat mengakibatkan kerugian baik diri sendiri keluarga maupun Satuan," kata Kasdim 0813 Bojonegoro, Mayor Inf I Putu Gede Widarta.

Selaku pemateri dalam acara ini, Kaur Pers Log Kumdam V Brawijaya, Kapten Chk Piryanto, S.H., M.Hum., mengharapkan, kegiatan penyuluhan hukum ini bisa bermanfaat bagi para prajurit, Persit, dan PNS jajaran Kodim 0813 Bojonegoro. Melalui penyuluhan hukum ini pihaknya juga mengajak untuk meningkatkan kedisiplinan, dengan tidak melanggar aturan yang berlaku di militer. "Mari kita tingkatkan kesadaran hukum, guna meminalisir tingkat pelanggaran-pelanggaran di Satuan TNI AD," ujarnya.

Dalam kesempatan itu disampaikan juga diantaranya  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kejahatan terhadap nyawa yaitu pembunuhan biasa  (Pasal 3.38) - Pidana 15 tahun. Pembunuhan berencana (Pasal 340) - Pidana mati/seumur hidup  atau Pidana Penjara 20 tahun. Pembunuhan ibu terhadap bayinya, pada saat atau tidak lama setelah melahirkan (Pasal 33).

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika diwilayah Kodam V Brawijaya yaitu Undang -undang Narkotika Nomor 33 tahun 2009. Pihak yang boleh menggunakan Narkotika : Kepentingan kesehatan dan Pengembangan IPTEK. Sedangkan pihak yang tidak boleh menggunakan Narkotika : siapapun yang tanpa hak/atau siapapun pihak dan yang melawan hukum untuk menyalahgunakan.

Selain itu juga tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), agar para prajurit, PNS, Persit jajaran Kodim 0813 Bojonegoro berhati-hati dalam bermedsos. Setiap personel harus bijak dalam penggunaan media sosial, hati hati dalam penggunaan medsos saring terlebih dahulu sebelum di share dan juga jangan menyebarkan berita hoax.

"Ada beberapa pelanggaran yang terjadi karena faktor ketidakfahaman, dan tingkat kesadaran hukum yang masih rendah. Sehingga ketika akan berbuat pelanggaran, ingat kepada kedua orang tua, ingatlah senyum istri dan ingatlah senyum manis anak-anak kita," pesan Kapten Chk Piryanto, S.H., M.Hum.(Pendim/Red)