Puluhan Siswa SMP di Mojokerto Saksikan Langsung Pemusnahan Narkoba di Kejari


LENSAJATIM || MOJOKERTO - Pengalaman berbeda dan berkesan dirasakan oleh puluhan siswa SMP di Kota Mojokerto. Tak sekadar duduk manis menerima materi teori di dalam kelas, para pelajar ini diajak menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Nurul Anwar, ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Mojokerto, jajaran Forkopimda, serta perwakilan instansi vertikal terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari 82 perkara pidana sepanjang periode April hingga September 2026. Rincian barang bukti tersebut meliputi:

  • 217,979 gram narkotika jenis shabu

  • 16.193 butir pil Double L

  • 24 butir pil ekstasi

  • 27 botol minuman keras (miras)

  • 375 unit benda sitaan perkara pidana lainnya

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan beragam metode, mulai dari pembakaran hingga penghancuran fisik.

Khusus barang bukti narkotika jenis shabu, pil Double L, dan ekstasi, petugas menghancurkannya menggunakan blender yang dicampur larutan detergen guna memastikan senyawa kimia tersebut larut dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Edukasi Nyata Cegah Kenakalan Remaja

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Kota Mojokerto, Ngurah Wahyu Esta, menjelaskan bahwa pelibatan siswa SMP ini sengaja dirancang sebagai langkah preventif untuk membentengi generasi muda dari bahaya narkoba dan kenakalan remaja.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini selain melaksanakan tugas eksekusi, kami juga memberikan edukasi kepada adik-adik siswa agar terhindar dari kenakalan remaja maupun kejahatan di kemudian hari,” ujar Ngurah, Selasa (22/9/2026).

Melalui agenda edukasi lapangan ini, para pelajar berkesempatan melihat langsung wujud barang bukti barang haram hasil kejahatan pidana.

Harapannya, pemandangan tersebut memberikan efek jera visual dan pemahaman mendalam mengenai dampak buruk serta konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkotika.

Senada dengan hal tersebut, Kajari Kota Mojokerto Nurul Anwar menegaskan bahwa selain menjalankan fungsi eksekutor putusan pengadilan, pihak kejaksaan akan terus konsisten membuka ruang edukasi serupa bagi pelajar.

“Mereka jadi memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkotika maupun keterlibatan dalam tindak pidana. Pelibatan pelajar dalam kegiatan serupa akan terus kami lakukan sebagai sarana edukasi bagi generasi muda,” pungkas Nurul.

Melalui sinergi antara penegakan hukum dan pendekatan edukatif ini, Kejari Kota Mojokerto berharap para generasi penerus bangsa dapat tumbuh menjadi pribadi yang taat hukum serta mampu menolak segala bentuk kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.(Red)