Dandim Bojonegoro Dampingi Bupati Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL Kepada Warga Jampet


LENSAJATIM.COM | BOJONEGORO
Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf Bambang Hariyanto turut mendampingi Bupati Anna Muawanah menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa jampet, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur.

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, memberikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro atas upaya pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah.

“Kami mengapresiasi kinerja BPN Bojonegoro dalam pelaksanaan tanah serta pelaksanaan Program Strategis Nasional Kementerian Agraria Dan Tata Ruang ini. Program ini menempatkan Kabupaten Bojonegoro menempati urutan kedua se-Jawa Timur setelah Kabupaten Gresik dalam penuntasan PTSL tahun 2020,” ujarnya.

Program PTSL telah dilaksanakan sejak tahun 2017 dalam upaya mendorong bank data yang terintegrasi dan sesuai fungsi, baik fungsi tempat tinggal, pertanian, maupun industri.

“Berdasarkan target, Bojonegoro tahun 2021-2022 seharusnya sudah tuntas. Berhubung adanya pandemi Covid-19 di awal bulan maret kemarin, akhirnya dilakukan penghematan untuk penanganan Covid-19 dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang,” tambah Bupati Anna Muawanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Yery Agung Nugroho, dalam laporannya menyampaikan, bahwa Kabupaten Bojonegoro berhasil menuntaskan secara lengkap sejumlah 23 Desa dari 430 Desa maupun Kelurahan. Bojonegoro sedikit di bawah Kabupaten Gresik yang menempati urutan pertama dengan menyelesaikan 28 Desa Program PTSL  se-Jawa Timur yang dimulai sejak tahun 2017.

“Secara administratif, di Kabupaten Bojonegoro terdapat 750.770 bidang tanah. Di mana 513-033 bidang tanah telah rampung terdaftar dan masih ada kurang lebih 237-300 bidang tanah yang masih dalam progres penyelesaian,” ucapnya.

Dari penyebaran sejumlah 430 desa maupun kelurahan di Kabupaten Bojonegoro, 186 desa/kelurahan sudah selesai dan tersisa 244 desa maupun kelurahan yang harus diselesaikan.

Usai acara itu, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf Bambang Hariyanto, kepada media menyampaikan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat penting. Yang mana program tersebut, sangat bermanfaat dan membantu masyarakat.

“Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah dan berkekuatan hukum. Sehingga, sertifikat tersebut sangat penting untuk dimiliki setiap orang dalam mencegah potensi terjadinya sengketa atas hak tanah,” pungkasnya. (Pendim/Red)