LENSAJATIM.COM|BOJONEGORO
Guna meminimalisir dan mencegah pelanggaran
hukum yang dilakukan anggota militer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran
TNI-AD, Tim Hukum dari Kumdam V/Brawijaya memberikan penyuluhun kepada anggota
TNI dan ASN serta anggota Persit Kartika Candra Kirana (KCK) XXVIII jajaran
Kodim 0813 Bojonegoro, Jawa Timur.
Kegiatan yang digelar di Gedung Ahmad Yani
Makodim tersebut, merupakan kegiatan program penyuluhan hukum TW III tahun 2020
dalam upaya pembinaan personel, sehingga dapat mengurangi pelanggaran yang
terjadi di satuan.
Dandim 0813 Bojonegoro dalam sambutannya yang
disampaikan oleh Kapten Inf Jamari, mengatakan bahwa agar seluruh personil
mengikuti kegiatan tersebut dengan baik untuk menambah wawasan dan pengetahuan
tentang hukum sebagai bekal dalam melaksanakan tugas serta dalam kehidupan
bermasyarakat.
"Kodim Bojonegoro terus berupaya
preventif guna pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran," tuturnya,
Kamis (9/9).
Diharapkan dengan penyuluhan tersebut tidak
ada pelanggaran hukum maupun disiplin yang dilakukan khususnya anggota Kodim
0813 Bojonegoro yang dapat mengakibatkan kerugian baik diri-sendiri, keluarga
maupun satuan.
Sementara itu, tim penyuluh hukum dari Kumdam
V/Brawijaya, Mayor Chk Erwan Yudi Haryanto, S.H., menerangkan bahwa penyuluhan
hukum ini sebagai sarana untuk menggugah kesadaran hukum, meningkatkan
kedisiplinan serta kepatuhan hukum sehingga dapat mengurangi angka pelanggaran
yang terjadi.
Dalam penyuluhan itu, tim penyuluh memaparkan
beberapa bentuk pelanggaran hukum meliputi penyalahgunaan Narkoba dan Senjata
Api (Senpi), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Asusila, Desersi serta
pelanggaran tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dan juga
penyampaian peraturan-peraturan hukum yang berlaku di lingkungan militer.
"Ada beberapa pelanggaran yang terjadi
karena faktor ketidakfahaman, dan tingkat kesadaran hukum yang masih
rendah," terangnya.
Untuk itu, pihaknya berpesan agar selalu
berhati-hati, zaman semakin semakin maju jangan mudah terprovokasi dari media
sosial apalagi ikut menyebarkan berita hoak, karena setiap pelanggaran yang
dilakukan prajurit akan diproses dan akan diberikan sangsi hukum yang berlaku
dilingkungan militer.
"Setiap personel harus bijak dalam
penggunaan media sosial, hati hati dalam penggunaan medsos saring terlebih
dahulu sebelum di share dan jangan menyebarkan berita hoak," pungkasnya.
(Pendim/Red)