Tertangkap Basah di Lokasi! Terduga Pembakar Hutan TN Baluran Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara


LENSAJATIM || SITUBONDO - Aksi pembakaran hutan secara beruntun yang meresahkan kawasan Taman Nasional (TN) Baluran akhirnya terhenti.

Petugas TN Baluran Situbondo berhasil menangkap basah seorang pria berinisial MF (49), warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, yang diduga kuat sebagai dalang di balik terbakarnya kawasan konservasi tersebut.

MF diringkus saat berada tak jauh dari titik kobaran api, tepatnya di Blok Kamto Pos 2 Grid 145, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Saat diamankan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya, di antaranya pemantik/korek api, sepeda motor tanpa plat nomor, ponsel, tumbler, serta barang-barang pribadi lainnya.

Kepala Balai TN Baluran, Agus Setyabudi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah sengaja menyulut api di kawasan Baluran sebanyak beberapa kali.

"Pelaku mengaku sengaja membakar kawasan ini berulang kali. Di antaranya pada tanggal 31 Agustus, serta berlanjut pada 1, 2, dan 3 September 2026. Lokasi yang dibakar tersebar di beberapa titik, termasuk kawasan sekitar Waduk Bajul Mati hingga wilayah Pos 1 dan Pos 2," ungkap Agus, Selasa (8/9/2026).

Agus menegaskan bahwa kebakaran yang dipicu ulah manusia ini tidak hanya menghanguskan vegetasi dan pepohonan, tetapi juga mengancam kelestarian habitat serta ruang jelajah satwa lindung di TN Baluran.

Guna penanganan hukum lebih lanjut, MF kini telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkumhut Jabalnusra (Jawa, Bali, Nusa Tenggara). Atas perbuatannya, MF terancam hukuman pidana yang tidak main-main.

"Terduga pelaku terancam melanggar Pasal 40B ayat (1) huruf c junto Pasal 33 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1990. Menerima ancaman hukuman pidana penjara mulai dari 2 hingga 10 tahun," tegas Agus.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat catatan kebakaran di kawasan TN Baluran cukup memprihatinkan.

Data Balai TN Baluran menunjukkan, sepanjang periode Mei hingga Juli 2026 saja telah terjadi 70 kejadian kebakaran yang melahap area seluas 838,79 hektare.

Tak berhenti di situ, pada 29 Agustus 2026, si jago merah kembali membakar area seluas 50 hektare sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh tim gabungan TN Baluran, TNI/Polri, dan instansi terkait.

Menanggapi maraknya insiden tersebut, pihak pengelola berjanji akan memperketat pengawasan di lapangan.

"Patroli dan pengawasan terus kami tingkatkan secara masif, terutama di titik-titik rawan yang memiliki potensi tinggi terjadi kebakaran," pungkas Agus.(Red)