Jejak Kelam di Madiun: Misteri Tungku Pembakaran dan Mesin Pencacah Kasus Pembunuhan Ibu-Anak oleh Suami Siri


LENSAJATIM || MADIUN - Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim terus membongkar kekejaman di balik kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anak balitanya, AGF (4).

Penyidikan kini difokuskan pada pengungkapan fakta forensik dari sisa abu, potongan tulang, serta berbagai barang bukti yang digunakan tersangka untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Upaya tersangka DBM (40) dalam menyembunyikan aksi kejamnya tergolong sangat terencana. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa tersangka sengaja membangun tungku khusus usai membakar jenazah kedua korban untuk mengelabui warga dan pihak berwajib.

“Jadi, tungku itu dibuat setelah ada proses pembakaran di situ. Setelah itu abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi ada pembakaran,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur di Madiun, Rabu (28/10/2026).

Tidak hanya membakar jenazah dengan kayu yang disiapkan beberapa hari setelah aksi pembunuhan di hotel, tersangka juga diduga membeli mesin pencacah atau penggiling rumput untuk mengolah sisa pembakaran.

Sisa abu dan potongan tulang tersebut kemudian diduga dibuang ke Sungai Bengawan Madiun. Saat ini, seluruh temuan abu dan tulang tengah diuji di laboratorium forensik untuk mengidentifikasi karakteristik fisik serta memastikan mana tulang dewasa dan anak-anak.

Untuk merekonstruksi peristiwa secara presisi, Polda Jatim telah menggelar prarekonstruksi pada Selasa (27/10/2026).

Penyidik menyisir tiga lokasi utama:

- Hotel Mataram Baru (Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor) – Lokasi awal terjadinya dugaan penganiayaan dan pembunuhan.

- Rumah Pribadi Tersangka (Jalan Kunir No. 13, Kelurahan Ngegong) – Tempat pembakaran jenazah, pemrosesan sisa jasad dengan mesin pencacah, hingga penghilangan bukti.

- Rumah Orang Tua Tersangka (Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo) – Bagian dari alur aktivitas tersangka setelah kejadian.

Hubungan asmara antara tersangka DBM dan Dini telah terjalin sejak tahun 2023 dalam ikatan nikah siri, meski DBM masih berstatus memiliki istri sah.

Dugaan sementara menunjukkan bahwa tragedi ini dipicu percekcokan di kamar hotel. Perselisihan tersebut disinyalir berawal dari kecemburuan, permasalahan status hubungan, serta pertengkaran usai istri sah DBM menghubungi ponselnya.

Atas tindakan keji dan terencana tersebut, penyidik menjerat tersangka DBM dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pembunuhan Berencana.

Tersangka kini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda Jatim memastikan penyidikan dilakukan secara transparan dan berbasis scientific crime investigation untuk memastikan keadilan bagi kedua korban.(Red)