LENSAJATIM || BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengambil langkah progresif dalam membenahi sistem birokrasi pemerintahan.
Melalui penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2026 tentang Sistem Kerja, pembenahan ini tidak hanya berfokus pada perombakan struktur organisasi, tetapi juga menuntut transformasi total pola pikir dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar semakin efektif, cepat, dan responsif.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, saat membuka acara Sosialisasi Sistem Kerja Pasca-Penerbitan Perbup Nomor 36 Tahun 2026.
Kegiatan strategis ini berlangsung di Ruang Angling Dharma Lantai 2, Gedung Pemkab Bojonegoro, pada Selasa (27/10/2026).
Menurut Edi Susanto, penyamaan persepsi antarperangkat daerah merupakan fondasi krusial untuk memastikan pembagian tanggung jawab, koordinasi, dan akuntabilitas berjalan optimal sesuai sistem baru.
Ia menegaskan bahwa penyederhanaan struktur organisasi bukanlah upaya untuk menghilangkan fungsi pemerintahan, melainkan langkah taktis memangkas jenjang birokrasi yang kaku.
"Jangan sampai strukturnya sudah berubah, tetapi pola pikir, mekanisme kerja, dan koordinasinya masih memakai cara lama," tegas Edi.
Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bojonegoro diminta untuk memahami serta mengimplementasikan ketentuan Perbup Nomor 36 Tahun 2026 secara konsisten demi melahirkan birokrasi yang lincah, profesional, dan berorientasi pada mutu pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Dyah Enggarini Mukti, memaparkan detail perubahan mendasar yang tertuang dalam regulasi tersebut.
Salah satu poin krusial adalah penghapusan sebutan jabatan Subkoordinator (Subkoor) dan Koordinator yang sebelumnya eksis pasca-kebijakan penyetaraan jabatan struktural eselon IV pada tahun 2021.
Sebagai format pengganti, mekanisme koordinasi dan eksekusi pekerjaan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini beralih menggunakan skema kelompok kerja yang dikomandoi oleh seorang Ketua Tim Kerja.
Target Rampung Jelang 2027Guna memastikan transisi berjalan mulus, Pemkab Bojonegoro memberikan tenggat waktu kepada seluruh perangkat daerah untuk merampungkan penyesuaian sistem kerja baru sebelum 1 Januari 2027.
Target waktu ini dirancang selaras dengan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga format kerja anyar tersebut dapat langsung diterapkan secara penuh di awal tahun 2027.
Melalui reformasi menyeluruh ini, Pemkab Bojonegoro optimis penataan birokrasi tidak sekadar berhenti pada perubahan nomenklatur belaka, melainkan mampu mendongkrak efektivitas koordinasi, mempertegas kejelasan tanggung jawab, serta mendongkrak kinerja nyata ASN dalam melayani masyarakat.(Ira/Red)
.jpg)